Live For Today...
Tuesday, September 20, 2011
Pengertian Koperasi
Bagi masyarakat Indonesia, koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa koperasi untuk keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Cooperation terdiri dari dua suku kata, yaitu Co yang berarti bersama, dan Operation yang berarti bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pokok tentang koperasi :
• Merupakan perkumpulan orang-orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
• Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
• Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
• Pengawasan dilakukan oleh anggota.
• Mempunyai sifat saling tolong-menolong/gotong-royong.
• Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Meskipun dalam suatu definisi terdapat banyak persamaannya, namun banyak orang yg memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan hidup orang yang mengemukakan tentang koperasi. Sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No.12 Tahun 1967 (undang undang pertama mengenai Pokok-Pokok Perkoperasian), diantaranya :
• Dr. C. C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu sosiologi, tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
- Pada dasarnya manusia lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung.
- Manusia lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Berdasarkan pandangan Taylor tersebut, koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang etis/religious dan sudut pandang ekonomis.
• Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
“Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.”
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
- Kumpulan orang orang
- Bersifat sukarela
- Mempunyai tujuan ekonomi bersama
- Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
- Kontribusi modal yang adil
- Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil
• H.E. Erdman
Dalam bukunya “Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
- Koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
- Rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan memberhentikan pengurus
- Pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota
- Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan
- Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar
- Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat
- SHU (Sisa Hasil Usaha) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
- Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi
• Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
- Solidaritas
- Individualitas
- Menolong diri sendiri
- Jujur
• UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Lambang Koperasi Indonesia
o Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh
o Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus
o Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi
o Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi
o Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi
o Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar
o Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia
o Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.
Itulah beberapa pengertian mengenai koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian-pengertian koperasi dari berbagai sisi.
Sumber :
http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/
http://syadiashare.com/pengertian-sejarah-lambang-gerakan-koperasi.html
0 comments:
Post a Comment