Kamis, 05/04/2012 00:48 WIB
Denpasar,
Bali Kuta Residence (BKR), yang pernah ngetop dengan
iklan Anang dan Krisdayanti dinyatakan pailit. Para pemilik apartemen
BKR meminta BNI Denpasar mengamankan sertifikat kepemilikan agar
dilelang oleh kurator.
Desakan itu disampaikan perwakilan pemilik apartemen di BKR kepada BNI Denpasar di Jl Gatot Subroto, Denpasar, Rabu (4/3/2012).
Para pemilik apartemen khawatir, semua unit apartemen BKR ini dilelang pasca pailit. BKR di Jl Majapahit dinyatakan pailit oleh Pengadilan Tata Niaga Surabaya.
Pasca pailit, pihak pengelola BKR, yaitu PT Dwimas Andalan Bali melakukan proses lelang sema unit apartemen. Padahal sebanyak 104 apartemen sah dimiliki oleh pemilik setelah melunasi pembayaran pembelian sejak tiga tahun lalu.
Padahal lelang hanya bisa dilakukan terhadap 89 unit apartemen. "Hal ini akan berdampak buruk bagi iklim investasi di Bali," tegas kuasa hukum perhimpunan pemilik unit BKR Agus Samijaya, Rabu (4/4/2012).
Sementara itu, Manager Remedial Recovery BNI Acta Suryadinata menjamin sertifikat milik warga akan aman dari proses lelang.
"Sertifikat BKR tidak akan diberikan ke kurator, " tegas Acta.
Sikap BNI tersebut memberikan kepastian bahwa sertifikat mereka aman dari proses lelang.
Sumber :
0 comments:
Post a Comment