Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : __________
Alamat : __________
Jabatan : HRD Manager PT. __________
Dan dalam hal ini bertindak selaku dan atas nama:
PT. __________
Beralamat di __________
Jenis Usaha __________
yang selanjut akan disebut sebagai pihak pertama
2. Nama : __________
2. Nama : __________
Jenis Kelamin : __________
Tempat & Tanggal Lahir : __________
Umur : __________
Agama : __________
Pendidikan terakhir : __________
Alamat : __________
No.KTP : __________
Telepon/HP/e-mail : __________
Status Perkawinan : __________
Dalam hal ini bertindak atas nama diri sendiri, dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (karyawan).
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak
Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai
karyawan/pekerja perusahaan PT. __________, yang Beralamat di __________, dan
menjabat sebagai Kabag Humas, dan Pihak kedua dengan ini menyatakan
bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama sebagai Kabag Humas.
Pasal 2
Pasal 2
Masa
Percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk
diterima bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh
disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal __________.
Dengan upah yang diberikan secara (bulanan, harian, mingguan), besarnya
upah pokok Rp __________,- dengan waktu kerja sehari selama 8 jam, atau 48
jam seminggu.
Pasal 3
Pasal 3
Tunjangan-tunjangan diluar upah adalah:
Tunjangan makan : Rp __________,- untuk 1 hari kerja
Tunjangan transport : Rp __________,- untuk 1 hari kerja
Lembur libur : Rp __________,- untuk 1 hari kerja
Lembur tambah waktu kerja : Rp __________,- untuk 1 hari kerja
Bonus : Kebijakan kantor
Pasal 4
Tunjangan makan : Rp __________,- untuk 1 hari kerja
Tunjangan transport : Rp __________,- untuk 1 hari kerja
Lembur libur : Rp __________,- untuk 1 hari kerja
Lembur tambah waktu kerja : Rp __________,- untuk 1 hari kerja
Bonus : Kebijakan kantor
Pasal 4
Apabila perusahaan atau pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu
tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri
perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya
sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya
selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan
memaksa/kesalahan berat pekerja.
Pasal 5
Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan.
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)
Pasal 7
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.
Pasal 5
Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan.
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)
Pasal 7
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.
Jakarta, __________
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Manajer PT. _____
_______________ _______________
Sumber :
0 comments:
Post a Comment