Friday, April 27, 2012

Surat Perjanjian Kontrak Kerja

Yang bertanda tangan dibawah ini :

1. Nama   : __________ 
    Alamat : __________
    Jabatan : HRD Manager PT. __________

Dan dalam hal ini bertindak selaku dan atas nama:
PT. __________
Beralamat di __________
Jenis Usaha __________
yang selanjut akan disebut sebagai pihak pertama

2. Nama                                       : __________
    Jenis Kelamin                         : __________
    Tempat & Tanggal Lahir : __________
    Umur                                       : __________
    Agama                                     : __________
    Pendidikan terakhir                : __________
    Alamat                                    : __________
    No.KTP                                  : __________
    Telepon/HP/e-mail               : __________
    Status Perkawinan                 : __________

Dalam hal ini bertindak atas nama diri sendiri, dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (karyawan).

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1 
Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan PT. __________, yang Beralamat di __________, dan menjabat sebagai Kabag Humas, dan Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama sebagai Kabag Humas.

Pasal 2 
Masa Percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal __________. Dengan upah yang diberikan secara (bulanan, harian, mingguan), besarnya upah pokok Rp __________,- dengan waktu kerja sehari selama 8 jam, atau 48 jam seminggu.

Pasal 3 
Tunjangan-tunjangan diluar upah adalah:
Tunjangan makan                   : Rp __________,- untuk 1 hari kerja
Tunjangan transport              : Rp __________,- untuk 1 hari kerja
Lembur libur                         : Rp __________,- untuk 1 hari kerja
Lembur tambah waktu kerja : Rp __________,- untuk 1 hari kerja
Bonus                                     : Kebijakan kantor

Pasal 4 
Apabila perusahaan atau pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.

Pasal 5
Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan.

Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)

Pasal 7
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri.

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.

             
                                                                                         Jakarta, __________


    Pihak Pertama,                                                               Pihak Kedua,
Manajer PT. _____



_______________                                                       _______________




Sumber :

0 comments:

Post a Comment