Hukum di Indonesia baik Hukum Pidana maupun Hukum Perdata belakangan ini
diragukan oleh masyarakat. Banyak kasus-kasus pidana maupun perdata yang lambat
diselesaikan atau mungkin tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Contohnya
dalam tindak pindana, para penegak hukum dirasa masih kurang adil dalam
menetapkan hukuman. Para koruptor yang telah merampas uang rakyat milyaran
bahkan trilyunan rupiah hanya dipenjara 2 – 6 tahun. Sedangkan rakyat kecil,
sebut saja maling, baik maling biji coklat, batang pinus, maupun maling sandal,
mereka diadili dan dapat dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara. Sangat tidak
adil rasanya melihat kasus-kasus tersebut. Miris, itulah kata yang sering
dilontarkan oleh masyarakat Indonesia melihat kasus seperti ini.
Dalam kasus perdata dapat kita lihat masih banyak pembajakan dan
pelanggaran hak cipta. Kurang ketatnya pengawasan dan hukum yang adil di
Indonesia menyebabkan kasus-kasus seperti ini masih banyak terjadi. Tentu saja
hal ini dapat merugikan pihak yang telah bersusah payah menciptakan karyanya.
Namun, mereka tidak dapat menikmati hasil dari apa yang telah mereka ciptakan.
Contoh kasus diatas hanyalah sebagian dari semua kasus yang ada di
Indonesia. Menurut saya pribadi, hukum di Indonesia seharusnya dapat lebih
ditegakkan, tanpa pandang bulu, derajat, status sosial, dan no money politic. Pemerintah seharusnya
mengevaluasi para penegak hukum dan aparat hukum, sehingga penyelenggaraan
hukum di Indonesia baik pidana maupun perdata dapat diawasi dan dilakukan dengan seadil dan
sebaik mungkin.
0 comments:
Post a Comment