Sunday, March 4, 2012

Hukum Menurut Pribadi



Hukum di Indonesia baik Hukum Pidana maupun Hukum Perdata belakangan ini diragukan oleh masyarakat. Banyak kasus-kasus pidana maupun perdata yang lambat diselesaikan atau mungkin tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Contohnya dalam tindak pindana, para penegak hukum dirasa masih kurang adil dalam menetapkan hukuman. Para koruptor yang telah merampas uang rakyat milyaran bahkan trilyunan rupiah hanya dipenjara 2 – 6 tahun. Sedangkan rakyat kecil, sebut saja maling, baik maling biji coklat, batang pinus, maupun maling sandal, mereka diadili dan dapat dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara. Sangat tidak adil rasanya melihat kasus-kasus tersebut. Miris, itulah kata yang sering dilontarkan oleh masyarakat Indonesia melihat kasus seperti ini.

Dalam kasus perdata dapat kita lihat masih banyak pembajakan dan pelanggaran hak cipta. Kurang ketatnya pengawasan dan hukum yang adil di Indonesia menyebabkan kasus-kasus seperti ini masih banyak terjadi. Tentu saja hal ini dapat merugikan pihak yang telah bersusah payah menciptakan karyanya. Namun, mereka tidak dapat menikmati hasil dari apa yang telah mereka ciptakan.

Contoh kasus diatas hanyalah sebagian dari semua kasus yang ada di Indonesia. Menurut saya pribadi, hukum di Indonesia seharusnya dapat lebih ditegakkan, tanpa pandang bulu, derajat, status sosial, dan no money politic. Pemerintah seharusnya mengevaluasi para penegak hukum dan aparat hukum, sehingga penyelenggaraan hukum di Indonesia baik pidana maupun perdata  dapat diawasi dan dilakukan dengan seadil dan sebaik mungkin.

0 comments:

Post a Comment