Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat
oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi
untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi
bagi pelanggarnya. Hukum di Indonesia
merupakan campuran dari sistem Hukum Eropa, Hukum Agama dan Hukum Adat.
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur antara perorangan dalam
masyarakat. Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat Materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana, yaitu hukum
yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam
masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan,
didalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal
balik dalam hubungannya terhadap orang lain didalam masyarakat tertentu. Disamping
Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil atau yang lebih
dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum
yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan
praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Hukum Perdata Indonesia
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata Indonesia
adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum
perdata barat,
Belanda, yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk
Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut
berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI
misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan. Setelah
Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt.
Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang
baru berdasarkan Undang-Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab
Undang-Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum
perdata Indonesia.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
terdiri dari empat bagian, yaitu:
- Buku I
tentang Orang : mengatur tentang hukum perseorangan
dan hukum keluarga. Antara lain ketentuan mengenai
timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga,
perceraian dan hilangnya hak keperdataan.
- Buku II
tentang Kebendaan : mengatur tentang hukum benda,
yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum
yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan
penjaminan. Meliputi benda berwujud tidak
bergerak, benda berwujud bergerak, dan benda tidak berwujud
- Buku III
tentang Perikatan : mengatur tentang hukum perikatan (perjanjian), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban
antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis
perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang
dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata
cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) juga
dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya
Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
- Buku IV tentang
Daluarsa dan Pembuktian : mengatur
hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam
mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan
dengan pembuktian.
Kondisi Hukum Perdata Di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia
dapat kita katakana masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab
dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
- Faktor Ethnis, disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia
karena Negara Indonesia
ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
- Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S.
yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
- Golongan Eropa dan yang
dipersamakan.
- Golongan Bumi Putera ( pribumi / Bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
- Golongan Timur Asing ( Bangsa Cina, India, Arab )
Dan pasal 131.I.S.
yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang
tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas. Adapun hukum yang diperlakukan bagi masing-masing
golongan yaitu :
- Bagi Golongan Eropa dan yang
dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang
diselenggarakan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di Negara Belanda berdasarkan azas konkordinasi.
- Bagi Golongan Bumi Putera dan yang dipersamakan berlaku hukum adat mereka.
Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku dikalangan rakyat, dimana sebagian
besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam
tindakan-tindakan rakyat.
- Bagi Golongan Timur Asing berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa
golongan bumi putera dan timur asing diperbolehkan untuk menundukan diri kepada
Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk macam tindakan
hukum tertentu saja.
Sumber :