Saturday, October 23, 2010

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan milik pemerintah daerah yang dibentuk berdasarkan UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, dan diperkuat oleh UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Nota Keuangan dan RAPBN, 1997/1998).

Dalam BUMD pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha, berkedudukan sebagai pemegang saham dan pemodal perusahaan, serta memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan. Pengawasan dalam BUMD pun dilakukan oleh pemerintah daerah yang berwenang.

Selain mencari keuntungan, BUMD juga berperan untuk melayani kepentingan umum, sebagai stabilisator perekonomian untuk menyejahterakan rakyat, sebagai sumber pemasukan negara dan kas negara, pemenuhan hajat hidup orang banyak, perintis kegiatan-kegiatan usaha, melaksanakan kebijakan pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan daerah, pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan daerah, serta memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan menengah. Dalam hal ini, seluruh atau sebagian besar modalnya adalah milik negara. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi. BUMD juga dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun non bank.

Berdasarkan kategori sasarannya BUMD dapat dibedakan menjadi dua golongan yaitu, perusahaan daerah untuk melayani kepentingan umum dan perusahaan daerah untuk tujuan peningkatan penerimaan daerah. BUMD tersebut bergerak dalam berbagai bidang usaha, seperti jasa keuangan dan perbankan (BPD dan Bank Pasar), jasa air bersih (PDAM), serta berbagai jasa dan usaha produktif lainnya dalam bidang industry, perdagangan, perhotelan, pertanian, perkebunan, percetakan, dan lain-lain.

Dapat dikatakan bahwa perkembangan BUMD secara kuantitatif memang sangat pesat. Namun perkembangan BUMD yang sangat pesat itu tidak didukung dengan peningkatan pada sisi kualitasnya. Hal ini dapat dilihat dari kemampuan BUMD dalam menghasilkan pendapatannya. BUMD sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dituntut lebih profesional dan lebih efisien dalam melaksanakan tugasnya. Namun karena berbagai kendala, ternyata BUMD belum menunjukkan hal yang menggembirakan.

Beberapa kendala yang biasa dihadapi oleh BUMD yaitu, lemahnya kemampuan manajemen perusahaan, lemahnya kemampuan modal usaha, kondisi mesin dan peralatan yang sudah tua atau ketinggalan dibandingkan usaha lain yang sejenis, lemahnya kemampuan pelayanan dan pemasaran sehingga sulit bersaing, kurang adanya koordinasi antar BUMD, kurangnya perhatian dan kemampuan atas pemeliharaan aset yang dimiliki sehingga produktivitasnya rendah, besarnya beban administrasi akibat relatif besarnya jumlah pegawai dengan kualitas yang rendah, serta masih dipertahankannya BUMD yang merugi dengan alasan menghindarkan PHK dan “kewajiban” memberikan pelayanan umum bagi masyarakat.

Seharusnya penumbuhan dan pengembangan BUMD perlu dibina dan dilaksanakan, khususnya yang bermotifkan laba usaha untuk meningkatkan penerimaan bagian laba. Hal itu dapat dilakukan melalui peningkatan keahlian dan profesionalisme kerja dalam menjalankan perusahaan sebagai usaha komersil murni yang mengutamakan pertimbangan efisiensi dan pencapaian laba usaha yang memadai. Hendaklah ditanamkan jiwa dan semangat wirausaha (entrepreneurship) pada seluruh tenaga kerja dalam BUMD. Namun, pertimbangan perlindungan lingkungan perlu juga diperhatikan dan diterapkan. Dalam hal ini, upaya peningkatan daya saing BUMD jangan sampai mematikan usaha-usaha perekonomian rakyat yang berskala kecil dan menengah, begitu pula antar BUMD. Perlu dilakukan upaya perlindungan oleh Pemda agar dapat terhindar sehingga usaha BUMD dan usaha kecil/menengah dapat saling bekerja sama, serta saling mendukung dan memperkuat satu sama lain.



Sumber :
http://cpns.beasiswaz.com/badan-usaha-milik-negara-bumn/
http://blog.re.or.id/badan-usaha-milik-negara-dan-badan-usaha-milik-daerah.htm
http://bappenas.go.id/get-file-server/node/8605/

0 comments:

Post a Comment