Thursday, January 23, 2014

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)




Sesuai dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunbakan untuk kemakmuran rakyat. Tanah sebagai bagian dari bumi merupakan karunia tuhan, disamping itu bangunan juga memebri manfaat ekonomi bagi pemiliknya. Oleh karena itu, bagi mereka yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan, wajar menyerahkan sebagian nilai ekonomi yang diperolehnya kepada Negara melalui pembayaran pajak (BPHTB).
 
I.   Dasar Hukum
  1. UU No. 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU No. 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  2. KMK Nomor : 630/KMK.04/1997 Tentang Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
II.   Istilah Penting dalam UU BPHTB
( Pasal 1 UU No. 21 Tahun 1997 jo. UU No. 20 Tahun 2000)
  1. Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.
  2. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
  3. Hak atas tanah dan atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
  4. Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
  5. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
  6. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.  
  7. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah pajak yang telah dibayar lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang.
  8. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah pajak yang dibayar.
  9. Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
  10. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  11. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil yang diajukan oleh Wajib Pajak.
  12. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
III.   Objek Pajak
( Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 21 Tahun 1997 jo. UU No.20 Tahun 2000 )
Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

a. Pemindahan Hak karena :
  1. Jual beli
  2. Tukar Menukar
  3. Hibah
  4. Hibah Wasiat, adalah suatu penetapan wasiat yang khusus mengenai pemberian hak atas tanah dan atau bangunan kepada orang pribadi atau badan hukum tertentu, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia.
  5. Waris
  6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, adalah pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari orang pribadi atau badan kepada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya sebagai penyertaan modal pada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya tersebut.
  7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, adalah pemindahan sebagian hak bersama atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan kepada sesama pemegang hak bersama.penunjukan pembeli dalam lelang;
  8. Penunjukan pembeli dalam lelang, adalah penetapan pemenang lelang oleh Pejabat Lelang sebagaimana yang tercantum dalam Risalah Lelang.
  9. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagai pelaksanaan dari putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, terjadi peralihan hak dari orang pribadi atau badan hukum sebagai salah satu pihak kepada pihak yang ditentukan dalam putusan hakim tersebut.
  10. Penggabungan usaha adalah penggabungan dari dua badan usaha atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha dan melikuidasi badan usaha lainnya yang menggabung.
  11. Peleburan usaha adalah penggabungan dari dua atau lebih badan usaha dengan cara mendirikan badan usaha baru dan melikuidasi badan-badan usaha yang bergabung tersebut.
  12. Pemekaran usaha adalah pemisahan suatu badan usaha menjadi dua badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melikuidasi badan usaha yang lama.
  13. Hadiah adalah suatu perbuatan hukum berupa penyerahan hak atas tanah dan atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan hukum kepada penerima hadiah.
b. Pemberian hak baru karena :
  1. Kelanjutan pelepasan hak; Yang dimaksud dengan pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak adalah pemberian hak baru kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atas tanah yang berasal dari pelepasan hak.
  2. Diluar pelepasan hak. Yang dimaksud dengan pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah pemberian hak baru atas tanah kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atau dari pemegang hak milik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

IV.   Tidak Termasuk Objek Pajak
Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh:
  • Perwakilan diplomatik , konsulat berdasarkan atas perlakuan timbal balik.
  • Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum.
  •  Badan perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan keputusan menteri
  • Orang pribadi atau badan konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama. 

V.   Hak Atas Tanah
( Pasal 2 ayat (3) UU No. 21 Tahun 1997 jo. UU No.20 Tahun 2000 )
Yang dimaksud hak atas tanah adalah :
  1. Hak milik, adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang pribadi atau badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  2. Hak guna usaha, adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku.
  3. Hak guna bangunan, adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-undang  Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
  4. Hak pakai, adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang  dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Hak milik atas satuan rumah, adalah hak milik atas satuan yang bersifat perseorangan dan terpisah. Hak milik atas satuan rumah susun meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan.
  6. Hak pengelolaan, adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya, antara lain, berupa perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, penyerahan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.

VI.    Tarif Pajak
( Pasal 5 UU No. 21 Tahun 1997 jo. UU No.20 Tahun 2000 )
 Tarif pajak yang dikenakan atas objek BPHTB  adalah sebesar 5 % (lima persen).
  
VII.   Dasar Pengenaan
( Pasal 6 UU No. 21 Tahun 1997 jo. UU No.20 Tahun 2000 )
  • Yang menjadi Dasar Pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu dalam hal :
  1. jual beli adalah harga transaksi;
  2. tukar-menukar adalah nilai pasar;
  3. hibah adalah nilai pasar;
  4. hibah wasiat adalah nilai pasar;
  5. waris adalah nilai pasar;
  6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;
  7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
  8. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;
  9. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
  10. pemberian hak baru atas tanah diluar pelepasan hak adalah nilai pasar;
  11. penggabungan usaha adalah nilai pasar;
  12. peleburan usaha adalah nilai pasar;
  13. pemekaran usaha adalah nilai pasar;
  14. hadiah adalah nilai pasar;
  15. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang. 
  • Apabila Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sampai dengan n tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
  •  Apabila Nilai Objek Pajak Bumi dan Bangunan belum ditetapkan, besarnya nilai objek pajak bumi dan bangunan ditetapkan oleh menteri.

VIII.   Nilai Pasar
( Pasal 6 UU No. 21 Tahun 1997 jo. UU No.20 Tahun 2000 )
 Yang dimaksud dengan nilai pasar adalah harga rata-rata dari transaksi jual beli secara wajar yang terjadi di sekitar letak tanah dan atau bangunan.

IX.  Nilai Perolehan Objek Pajak Yang Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
( Pasal 7 UU No. 21 Tahun 1997 jo. UU No.20 Tahun 2000 jo. PP No.113 Tahun 2000 jo. KMK-516/KMK.04/2000
sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-33/PMK.03/2008)
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), kecuali dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Yang dimaksud dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional adalah penetapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk masing-masing Kabupaten/Kota.

X. Tata Cara untuk menentukan besarnya NPOPTKP
( Pasal 7 UU No. 21 Tahun 1997 jo. UU No.20 Tahun 2000 jo. PP No.113 Tahun 2000 jo. KMK-516/KMK.04/2000
 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-33/PMK.03/2008)
Tata Cara untuk menentukan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak adalah sebagai berikut :
  1. Besarnya Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak ditetapkan untuk setiap Kabupaten/Kota.
  2. Besarnya Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak untuk setiap Kabupaten/Kota dapat diusulkan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun pajak dimulai.
  3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat atas nama Menteri Keuangan menetapkan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dengan memperhatikan usulan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam point 2.
  4. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak mengajukan usulan sebagaimana dimaksud dalam point 2, besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian regional.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan, menetapkan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak secara regional dengan ketentuan:  
  1. untuk perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, ditetapkan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);       
  2. untuk perolehan hak Rumah Sederhana Sehat (RSH) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 03/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Bersubsidi, dan Rumah Susun Sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 7/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Sarusun Bersubsidi, ditetapkan sebesar Rp 49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah);       
  3. untuk perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro dalam rangka Program Peningkatan Sertifikasi Tanah untuk Memperkuat Penjaminan Kredit bagi Usaha Mikro dan Kecil, ditetapkan sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);       
  4. untuk perolehan hak selain perolehan hak sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, ditetapkan paling banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);       
  5. dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf d lebih besar daripada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan sama dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan pada huruf d;       
  6. dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf d lebih besar daripada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan sama dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan pada huruf d."    

XI.   Penghitungan Pajak
( Pasal 8 UU No. 21 Tahun 1997 jo. UU No.20 Tahun 2000 )

Secara umum besarnya BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) yang diperoleh dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), atau lebih lengkapnya sebagaimana diuraikan pada rumus dibawah ini:
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)          
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP)                       

Besarnya BPHTB terutang = 5 % X NPOPKP
   XXXXX     
 XXXXX (-)
XXXXX     
     
 XXXXX     


XII.          PEMBAYARAN BPHTB TERUTANG
Saat terutang dan pelunasan BPHTB untuk: 
a. Jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta, yaitu tanggal dibuat dan ditandatanginya akta pemindahan hak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris;
b. Tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
c. Hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
d. Waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;
e. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
f. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
g. Lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang, yaitu tanggal ditandatanganinya Risalah Lelang oleh Kepala Kantor Lelang Negara atau kantor lelang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memuat antara lain nama pemenang lelang.
h. Putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
i. Hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;
j. Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
k. Pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
l. Penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditanda tanganinya akta;
            m. Peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditanda-tanganinya akta;
            n. Pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditanda-tanganinya akta;
            o. Hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.

XIII.    Tempat BPHTB Terutang
Tempat BPHTB terutang adalah :
1.      wilayah Kabupaten,
2.      Kota, atau
3.      Propinsi yang meliputi letak tanah dan atau bangunan.      

Tuesday, October 29, 2013

Powerpoint Tugas Etika Profesi Akuntansi Minggu ke-3 (IESBA)

Nama : Desty Trisnayannis
NPM : 21210860
Kelas 4EB15
Kelompok 7


Powerpoint IESBA Individu (English)


IESBA English from Desty Trisnayannis



Powerpoint IESBA Kelompok 7 (English)

IESBA Kelompok 7 (English) from Desty Trisnayannis



Powerpoint IESBA Kelompok 7 (Translate)
 

Tuesday, October 22, 2013

Power Point Tugas Etika Profesi Akuntansi IESBA translated

Nama : Desty Trisnayannis
NPM  : 21210860
Kelas : 4EB15

Tuesday, October 15, 2013

[ Translated ] International Ethics Standards Board for Accountants


"Handbook of the Code of Ethics for Professional Accountants : 2013 Edition"

Nama : Desty Trisnayannis
NPM   : 21210860
Kelas   : 4EB15
Translate halaman 96 – 99

290.503  Jika perusahaan juga mengeluarkan laporan audit yang tidak termasuk pembatasan pada penggunaan dan distribusi untuk klien yang sama, ketentuan-ketentuan ayat 290.500 - 290.514 tidak mengubah persyaratan untuk menerapkan ketentuan ayat 290.1 - 290.232 dengan perikatan audit.

290.504  Modifikasi dengan persyaratan Pasal 290 yang diijinkan dalam keadaan yang telah diatur diatas dijelaskan dalam paragraf 290.505 - 290.514. Kepatuhan dalam semua hal yang lain dengan ketentuan Pasal 290 diperlukan.

Entitas Kepentingan Umum
290.505  Bila ketentuan yang ditetapkan pada ayat 290.500 - 290.502 terpenuhi, maka
tidak perlu menerapkan persyaratan tambahan dalam paragraf 290
.100 – 290.232 yang berlaku pada perjanjian audit untuk entitas kepentingan umum.

Entitas terkait
290.506  Bila ketentuan yang ditetapkan pada ayat 290.500 – 290.502 terpenuhi, referensi untuk klien audit tidak termasuk entitas terkait. Namun, ketika tim audit mengetahui atau memiliki alasan untuk percaya bahwa hubungan atau keadaan yang melibatkan entitas terkait klien yang relevan dengan evaluasi independensi perusahaan klien, tim audit akan termasuk entitas terkait pada saat mengidentifikasi dan mengevaluasi ancaman terhadap independen dan menerapkan pengamanan yang memadai.

Jaringan dan Jaringan Perusahaan
290.507 Bila ketentuan yang ditetapkan pada ayat 290.500 – 290.502 terpenuhi, mengacu pada perusahaan tidak termasuk perusahaan jaringan. Namun, ketika perusahaan mengetahui atau memiliki alasan untuk percaya bahwa ancaman yang diciptakan oleh kepentingan dan hubungan perusahaan jaringan, mereka harus dimasukkan dalam evaluasi ancaman terhadap independen.

Kepentingan Keuangan, Pinjaman dan Jaminan, Bisnis Hubungan Kekerabatan dan  Keluarga dan Hubungan Pribadi
290.508 Bila ketentuan yang ditetapkan pada ayat 290.500 – 290.502 terpenuhi,  ketentuan yang diatur dalam ayat 290.102 – 290.145 hanya berlaku untuk  anggota tim yang terlibat, anggota keluarga langsung mereka dan  anggota keluarga dekat.

290.509 Selain itu, kepastian harus dibuat apakah ancaman terhadap independen diciptakan oleh kepentingan dan hubungan, seperti yang dijelaskan dalam ayat 290.102 – 290.145, antara klien audit dan berikut anggota tim audit:
(a.) Mereka yang memberikan konsultasi mengenai teknis atau isu-isu spesifik dalam industri, transaksi atau kejadian, dan
(b.)  Mereka yang memberikan pengendalian mutu untuk perjanjian, termasuk
mereka yang melakukan
perjanjian dalam penijauan ulang pengendalian mutu.

Evaluasi harus dilakukan tentang pentingnya setiap ancaman yang telah tim terkait yakini alasannya diciptakan oleh kepentingan dan hubungan antara klien audit dan yang lainnya dalam perusahaan yang dapat langsung mempengaruhi hasil dari perjanjian audit, termasuk yang merekomendasikan kompensasi, atau yang menyediakan pengawasan langsung, manajemen atau pengawasan lain dari mitra perjanjian audit yang berhubungan dengan kinerja perjanjian audit (termasuk semua tingkat senior secara berturut-turut dari  mitra yang melakukan perjanjian hingga individu senior perusahaan atau mitra pengelola (Kepala Eksekutif atau setara)).

290.510 Evaluasi juga harus dibuat tentang pentingnya setiap ancaman yang tim terlibat yakini alasannya diciptakan oleh kepentingan keuangan klien audit yang dimiliki oleh individu, seperti yang dijelaskan dalam ayat 290.108 - 290.111 dan ayat 290.113 – 290.115.

290.511 Dimana ancaman bagi independen tidak pada tingkat yang dapat diterima, pengamanan harus diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.

290.512 Dalam menerapkan ketentuan yang diatur pada ayat 290.106 dan 290.115 untuk kepentingan perusahaan, jika perusahaan memiliki kepentingan keuangan yang material, apakah langsung atau tidak langsung, dalam klien audit, ancaman kepentingan pribadi yang dibuat akan signifikan sehingga tidak ada pengamanan dapat mengurangi ancaman ke tingkat yang dapat diterima. Dengan demikian, perusahaan tidak akan memiliki sebuah kepentingan finansial.

Pekerjaan dengan Klien Audit
290.513 Evaluasi harus dilakukan tentang pentingnya ancaman apapun dari hubungan kerja seperti yang dijelaskan dalam ayat 290.134 – 290.138. Dimana ada ancaman yang tidak pada tingkat yang dapat diterima, perlindungan harus diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Contoh pengamanan yang mungkin cocok termasuk dalam ayat 290.136.

Penyediaan Layanan Non-Jaminan
290.514  Jika perusahaan melakukan perjanjian untuk mengeluarkan batasan penggunaan dan laporan distribusi untuk klien audit dan menyediakan layanan non-jaminan kepada audit klien, ketentuan-ketentuan ayat 290.156 – 290.232 harus dipenuhi dengan, subjek pada paragraf 290.504 – 290.507.


BAGIAN 291 *
INDEPENDEN – PERJANJIAN JAMINAN LAINNYA
ISI
Ayat
Bagian Struktur .................................................................................. 291.1
Pendekatan Kerangka Konseptual ke Independen ............................. 291.4
Perjanjian Jaminan ........................................................................... 291.12
Tuntutan – Perjanjian Dasar Jaminan ............................................... 291.17
Pelaporan Langsung Perjanjian Jaminan ......................................... 291.20
Laporan yang termasuk Pembatasan Penggunaan dan Distribusi .... 291.21
Beberapa Pihak yang Bertanggung Jawab ....................................... 291.28
Dokumentasi .................................................................................... 291.29
Periode Perjanjian ............................................................................ 291.30
Pertimbangan lainnya ...................................................................... 291.33
Penerapan Pendekatan Kerangka Konseptual ke Independen ....... 291.100
Kepentingan Keuangan .................................................................. 291.104
Pinjaman dan Jaminan .................................................................... 291.113
Hubungan Bisnis ............................................................................ 291.119
Keluarga dan Hubungan Pribadi .................................................... 291.121
Pekerjaan dengan Klien Jaminan ................................................... 291.128
Layanan Terbaru dengan Klien Jaminan ........................................ 291.132
Menjabat sebagai Direktur atau Pejabat dari Klien Jaminan ......... 291.135
Asosiasi Lama Personil Senior dengan Klien Jaminan .................. 291.139
Penyediaan Layanan Non-jaminan kepada Klien Jaminan ............ 291.140
                 Tanggung Jawab Manajemen ........................................ 291.143
                 Pertimbangan lainnya .................................................... 291.148
Biaya-biaya ..................................................................................... 291.151
                 Biaya – Ukuran Relatif .................................................. 291.151
                 Biaya – Tempo ............................................................... 291.153
                 Biaya Kontingen ............................................................ 291.154
Hadiah dan Keramahan ................................................................... 291.158
Aktual atau Terancam Proses Pengadilan ....................................... 291,159
* Koreksi terhadap bagian ini timbul dari perubahan Kode menangani pelanggaran persyaratan Kode Etik yang akan efektif pada tanggal 1 April 2014. Lihat halaman 154.