Live For Today...
Showing posts with label tugas. Show all posts
Showing posts with label tugas. Show all posts
Wednesday, April 30, 2014
Akuntansi Internasional – Switzerland (slide)
Akuntansi Internasional – Eropa (Switzerland)
Standar Akuntansi
Akuntansi
di Switzerland atau Swiss adalah yang paling konservatif dan secretive di Eropa
bahkan di dunia. Sama dengan di Jerman, akuntansi di Swiss didominasi oleh
Company Law dan peraturan perpajakan, dibandingkan profesi akuntansi. Akan
tetapi, hal yang membedakan dengan akuntansi Jerman adalah persyaratan hukum
berkaitan dengan akuntansi sangatlah minimal dan membolehkan adanya perilaku
rahasia. Hanya perusahaan yang terdaftar di pasar modal, bank, perusahaan
asuransi, dan kereta api yang disyaratkan untuk mempublikasikan laporan
tahunan.
Bersamaan
dengan reformsai company law, profesi akuntansi mulai menaikkan perannya dalam
dalam proses standard setting. Hal ini diilhami oleh FASB di AS. Tahun 1984,
mengikuti inisiatif Swiss Institute of Certified Accountant, dibentuklah
Foundation for Accounting and Reporting Recommendation. The Foundation
mesupervisi Independent Accounting Standard Board yang membuat rekomendasi atas
akuntansi keuangan dan pelaporannya.
Sumber Pendanaan
Sumber pendanaan Negara Swiss berasal dari sektor produksi.
Sektor produksi utama diantaranya kimia, obat, instrumen pengukuran presisi, dan instrumen musik. Barang ekspor terbesar adalah kimia (34% total ekspor),
mesin/elektronik (20,9%), dan instrumen lainnya (16,9%). Ekspor jasa
berkontribusi terhadap sepertiga dari total ekspor. Sektor jasa - terutama perbankan, asuransi, pariwisata, dan organisasi internasional juga merupakan industri
penting bagi Swiss.
Sistem Hukum
Sistem
hukum merupakan kesatuan atau keseluruhan kaedah hukum yang berlaku di negara-negara
di dunia. Sistem hukum dunia pada masa kini terdiri dari:
- Hukum sipil
- Sistem hukum Anglo Saxon atau dikenal juga dengan common law
- Hukum agama
- Hukum adat, dan
- Hukum negara blok timur (sosialis)
Masing-masing
negara mengembangkan variasinya sendiri dari masing-masing sistem atau
memadukan banyak aspek lainnya ke dalam sistem.
Dari
kelima sistem seperti yang telah disebutkan, Switzerland atau Swiss menganut
sistem hukum sipil (civil law) atau yang biasa dikenal dengan Romano-Germanic
Legal System yaitu sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa, dan merupakan
sistem hukum yang paling umum di dunia. Titik tekan pada sistem hukum sipil
adalah penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis. Sistem hukum ini
berkembang di daratan Eropa sehingga dikenal juga dengan sistem Eropa
Kontinental, kemudian sistem hukum ini disebarkan oleh negara-negara daratan Eropa ke daerah-daerah
jajahannya.
Secara
umum, sistem hukum Eropa Kontinental dibagi menjadi dua, yaitu:
- Hukum Publik, dimana negara dianggap sebagai subjek atau objek hukum
- Hukum Privat, dimana negara bertindak sebagai wasit dalam persidangan atau persengketaan.
Perpajakan
Pajak
di Swiss diadakan oleh konfederasi Swiss, wilayah, dan kota. Swiss adalah
republik federal dimana kedaulatan negara dibatasi oleh kekuasaan yang
didelegasikan kepada negara federal melalui konstitusi federal. Akibatnya,
otoritas untuk memungut pajak dipegang oleh wilayah individu Swiss melalui
instistusi mereka. Dalam batas-batas wewenang yang dilimpahkan oleh hukum
kewilayahan, kotamadya juga dapat memungut pajak. Luasnya kewenangan
berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Konstitusi
federal memberikan batas tertentu tentang perpajakan di tingkat wilayah dan
kota federal. Untuk itu, tidak ada pajak yang dapat dikenakan kecuali yang
diatur oleh Undang-Undang federal, wilayah dan kota. Swiss secara
konstitusional melarang pajak berganda yang dilakukan oleh beberapa wilayah.
- Pajak Pendapatan
- Pajak Keuntungan
Pajak
proporsional atau progresif dikenakan oleh konfederasi (pada tarif tetap
sebesar 8,5%) dan wilayah (pada tingkat yang berbeda-beda) pada keuntungan
perusahaan. pajak ini didasarkan pada laba bersih sebagaimana dicatat dalam
laporan laba rugi perusahaan, yang telah disesuaikan untuk keperluan pajak.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu sumber utama pendanaan konfederasi
Swiss. PPN dikenakan pada tingkat 8% pada sebagian besar penjualan barang dan
jasa. Namun untuk pelayanan medis, pendidikan, dan budaya diberikan kebebasan
pajak. Untuk pengiriman barang dan layanan yang diberikan di luar negeri, pihak
yang menyediakan layanan atau pengiriman barang bertanggung jawab atas
pembayaran PPN, tetapi biasanya pajak diteruskan ke pelanggan sebagai bagian
dari harga.
Ikatan Politik dan
Ekonomi
Selama
ini Swiss mempertahankan hubungan diplomatik dengan hampir semua negara, Swiss
bukan anggota Uni Eropa, warga Swiss secara konsisten menolak keanggotaan
tersebut sejak awal 1990-an. Swiss tergabung dalam beberapa lembaga-lembaga
dunia, diantaranya:
- The European Free Trade Association (EFTA) adalah sebuah blok dagang-alternatif untuk negara Eropa yang tidak mampu, atau memilih tidak untuk bergabung dengan Uni Eropa.
- Lembaga-lebaga khusus PBB seperti FAO (Food and Agriculture Organization), WB (World Bank), WHO (World Health Organization), UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization), UPU (Universal Postal Union), ILO (International Labour Organization), dan lain-lain.
Inflasi
Tingkat
inflasi di Swiss sangat fluktuatif dilihat dari tahun 2008-2011, pada November
2011 dilaporkan bahwa inflasi Swiss -0,5%. Laju inflasi mengacu pada suatu
kenaikan umum dalam harga-harga yang diukur terhadap tingkat standar daya beli.
Tingkat inflasi Swiss pada Juni 2013 sebesar -0,6% dimana mengalami peningkatan
dibanding bulan Mei 2013.
Tingkat Pendidikan
Swiss
sudah lama menjadi pusat pendidikan, sistem pendidikan modern Swiss menjadi
yang terbaik di dunia. Angka buta huruf di Swiss adalah 0%. Pendidikan di Swiss
mengutamakan ekspresi individu (individual self expression), Johann Pestalozzi
menekankan bahwa anak-anak sebaiknya belajar dari pengalaman mereka sendiri.
Pemerintah Swiss sangat mengutamakan pendidikan warganya, jika ada enam
warganya yang mengajukan untuk sekolah, maka pemerintah Swiss akan membangun
sekolah dan menyediakan guru untuk mereka beserta fasilitas lengkap. Hal ini
berlaku untuk semua warga negara Swiss, tidak peduli ras ataupun agama mereka.
Swiss
tidak mengenakan biaya bagi setiap warga negaranya untuk bersekolah, setiap
sekolah di masing-masing wilayah negara bagian menggunakan bahasa resmi yang
biasa digunakan oleh warga setempat, siswa juga diwajibkan untuk mempelajari
bahasa negara kedua untuk meningkatkan rasa kebangsaan mereka.
Budaya
Swiss
adalah nama yang diambil dari kata schwyz yang merupakan nama dari tiga negara
bagian yang dinyatakan sebagai pendiri. Swiss merupakan negara dari gabungan
(federasi) 26 negara bagian. 26 negara bagian tersebut oleh pemerintah Swiss disebut
sebagai kanton (wilayah). Letak geografis Swiss terletak di perbatasan Eropa
Selatan dan Eropa Utara. Kota Bern dijadikan sebagai ibu kota negara, sekaligus
pusat pemerintahan. Sedangkan kota Zurich dijadikan sebagai pusat perekonomian.
Swiss bukan merupakan negara yang memiliki sumber alam yang berlimpah, sedikit
sekali tanaman pangan atau tanaman dagang yang dapat hidup di daerah dataran
Swiss. Namun, Swiss dapat menutupi kelemahan tersebut dengan cara meningkatkan
perdagangan ekspor terutama barang-barang elektronik ke negara lain, itu
sebabnya perekonomian Swiss tetap stabil sehingga nama Swiss tercatat sebagai
salah satu negara terkaya di dunia.
Awalnya
seperti negara-negara lain, Swiss sepi penduduk, terutama setelah diketahui
angka kelahiran penduduk semakin menurun setiap tahunnya, oleh sebab itu
pemerintah Swiss berharap besar dengan adanya kegiatan migrasi penduduk.
Tercatat dalam sejarah hanya 22% yang berasal dari warga Swiss asli, dan
sisanya hanyalah pendatang. Dari segi budaya, warga Swiss menggunakan bahasa
Jerman (71,6%) yang digunakan oleh warga Swiss di bagian utara, timur dan
bagian Swiss tengah, bahasa Perancis (23,2%) digunakan oleh warga Swiss di
bagian barat, dan di Swiss bagian selatan, penduduknya menggunakan bahasa
Italia (4%), sebagian kecil penduduk Swiss di sebelah tenggara menggunakan
bahasa Romansh.
Tingkat Perkembangan
Ekonomi
Swiss
mempunyai tingkat perekonomian yang sangat stabil, makmur, dan berteknologi
tinggi. Pada tahun 2011, Swiss termasuk dalam golongan negara termakmur di
dunia berdasarkan pendapatan per kapita. Negara ini berada diurutan ke-19 pada
besarnya PDB dan pada urutan ke-36 berdasarkan keseimbangan kemampuan
berbelanja. Swiss juga berada pada urutan ke-20 menurut ekspor, meski ukurannya
yang kecil. Swiss juga mendapatkan rating tertinggi di Eropa untuk Indeks
Kebebasan Ekonomi pada tahun 2010. Pendapatan per kapita negara ini lebih
tinggi dari kebanyakan negara Eropa Barat lainnya dan Jepang, Swiss mempunyai
kekuatan ekonomi paling baik di dunia.
Sektor
utama Swiss adalah produksi, sektor produksi utamanya diantaranya kimia, obat,
instrumen pengukuran presisi dan instrumen musik. Barang ekspor terbesar adalah
kimia (34% dari total ekspor), mesin atau elektronik (20,9%) dan instrumen
lainnya (16,9%). Ekspor jasa berkontribusi terhadap sepertiga dari total
ekspor. Sektor jasa terutama perbankan, asuransi,pariwisata dan organisasi
internasional juga merupakan industri penting bagi Swiss.
Sumber :
Thursday, April 17, 2014
AKUNTANSI INTERNASIONAL – BRUNEI DARUSSALAM (ASIA)
·
Standar Akuntansi
Brunei Darussalam Accounting Standar
Council (BDASC) didirikan pada tanggal 1 Agustus 2011 melalui penegakan Accounting
Standar Orde (ASO) 2010. BDASC bertugas untuk mengeluarkan aplikasi standar
akuntansi untuk perusahaan dan badan-badan lainnya yang ada di Brunei
Darussalam. Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa Yang Mulia Sultan Brunei
Darussalam telah menyetujui untuk penegakan Standar Akuntansi Orde 2010.
Tujuan utama dari Accounting Standar
Orde adalah untuk mengawasi praktek dan profesi di sector jasa akuntansi oleh
akuntan public di Brunei, dan untuk memastikan bahwa akuntan public mematuhi
standard dan persyaratan prosedur yang ditentukan dalam kepentingan public.
Langkah itu di ambil dalam menegakkan perintah Sultan Brunei yang juga telah
menyetujui pembentukan komite, yaitu Komite Pemantau Akuntan Public yang akan
bertanggung jawab untuk mengawasi Akuntan Publik dan mengawasi praktik
akuntansi.
Diharapkan bahwa Standar Akuntansi
Orde 2010 di Brunei Darussalam akan membawa berbagai manfaat pada masyarakat.
Termasuk meningkatkan transparansi dan konsistensi dalam penyusunan dan
penyajian laporan keuangan oleh perusahaan komersial untuk memungkinkan para
pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi , sementara pada saat yang sama
memenuhi persyaratan yang terkait.
·
8 faktor yang mempengaruhi
perkembangan akuntansi di Brunei Darussalam :
1. Sumber Pendanaan
Ekonomi Brunei Darussalam bertumpu
pada sektor minyak bumi dan gas dengan pendapatan nasional yang termasuk tinggi
di dunia satuan mata uangnya adalah Dolar Brunei yang memiliki nilai sama
dengan Dolar Singapura.
Selain bertumpu pada sektor minyak
bumi dan gas, pemerintah Brunei mencoba melakukan diversifikasi sumber-sumber
ekonomi melalui upaya peningkatan di bidang perdagangan dan Industri
2. Sistem Hukum
Brunei memiliki sistem hukum ganda.
Yang pertama adalah sistem yang diwarisi dari Inggris, mirip dengan yang
ditemukan di India, Malaysia dan Singapura. Hal ini didasarkan pada Common Law
Inggris, tapi dengan kodifikasi suatu bagian penting dari itu. The Common Law
sistem hukum yang mencakup sebagian besar hukum di Brunei.
Struktur Common Law Courts di Brunei
dimulai dengan kehakiman. Saat ini ada kurang dari 10 Magistrates untuk negara,
yang semuanya penduduk lokal. Sebuah anak tangga di atas adalah hakim
Pengadilan Intermediate. Ini didirikan untuk menjadi tempat pelatihan bagi para
lokal. Saat ini ada 2 hakim Pengadilan Menengah, keduanya warga setempat.
Pengadilan Tinggi saat ini terdiri dari 3 hakim, 2 di antaranya adalah penduduk
setempat. Ketua Mahkamah Agung adalah hakim dari Pengadilan Tinggi Hongkong.
Tidak ada sistem juri di Brunei dan seorang Hakim atau Hakim duduk sendirian
untuk mendengar kasus hukuman mati kecuali untuk kasus-kasus dimana 2 Hakim
Pengadilan Tinggi akan duduk. Pengadilan Tinggi terdiri dari 3 hakim, yang
semuanya saat ini pensiun Hakim Inggris. Pengadilan Banding duduk dua kali
setahun selama sebulan setiap kali. Banding kepada Dewan Penasihat dalam kasus
pidana tidak lagi tersedia, sementara masih mempertahankan hak yang sangat
terbatas banding kepada Dewan Penasihat dalam kasus perdata.
3. Perpajakan
Brunei tidak mewajibkan warga
negaranya untuk membayar segala bentuk pajak untuk membiayai tunjangan
kesejahteraan negara. Jadi tidak ada pajak penghasilan atau No Goods &
Services Tax (GST), serta tidak ada Value-Added Tax (VAT) atau Pajak
Pertambahan Nilai (PPN). Dan satu-satunya pajak yang dibayar hanyalah Pajak
Jalan.
4. Ikatan Politik dan Ekonomi
Brunei memiliki hubungan luar negeri
terutama dengan negara negara ASEAN dan Negara-negara lain serta ikut sebagai
anggota PBB. Kesultanan ini juga terlibat konflik Kepulauan Spratly yang
melibatkan hampir semua negara ASEAN (kecuali Indonesia, Kamboja, Laos dan
Myanmar), RRT dan Republik Tiongkok. Selain itu terlibat konflik perbatasan
laut dengan Malaysia terutama masalah daerah yang menghasilkan minyak dan gas
bumi. Brunei menuntut wilayah di Sarawak, seperti Limbang. Banyak pulau kecil
yang terletak di antara Brunei dan Labuan, termasuk Pulau Kuraman, telah
dipertikaikan oleh Brunei dan Malaysia. Bagaimanapun, pulau-pulau ini diakui
sebagai sebagian Malaysia di tingkat internasional. Brunei tergabung dalam
beberapa organisasi ekonomi internasional seperti APEC, ASEAN dan WTO.
5. Inflasi
Brunei memiliki tingkat inflasi
rendah dan tidak mengenal adanya kebijakan pajak penghasilan pribadi. Kemampuan
kesultanan Brunei untuk menyediakan program kesejahteraan yang berlimpah
menjamin legitimasi yang sangat diperlukan oleh negara di dalam lingkungan
politik tanpa perwakilan politik dan bentuk partisipasi politik yang berarti.
6. Tingkat Perkembangan Ekonomi
Brunei ialah penghasil minyak yang
terbesar ketiga di Asia Tenggara, dengan pengeluaran sebanyak 180,000 tong
(29,000 m³) sehari, serta juga penghasil gas yang terbesar keempat di dunia.
Tingkat pertumbuhannya melambung naik dengan kenaikan harga petroleum pada tahun
1970-an dan puncaknya pada tahun 1980 dengan tingkat pertumbuhannya sebesar
AS$5.7 bilion. Bagaimanapun, tingkat pertumbuhannya merosot sedikit dalam waktu
lima tahun berturut-turut, dan kemudian jatuh hampir 30% pada tahun 1986.
Kejatuhan tingkat pertumbuhannya ini diakibatkan oleh jatuhnya harga petroleum
serta pemotongan pengeluaran oleh Brunei.
Tingkat pertumbuhan di Brunei mulai
sedikit naik sejak tahun 1986, dan tumbuh sebanyak 12% pada tahun 1987, 1% pada
tahun1988, dan 9% pada tahun 1989. Pada tahun-tahun belakangan ini, tingkat
pertumbuhannya sebesar 3.5% pada tahun 1996, 4.0% pada tahun 1997, 1.0% pada
tahun 1998, dan anggaran 2.5% pada tahun 1999 (disebabkan oleh harga minyak
yang lebih tinggi pada separuh kedua). Walaupun demikian, tingkat pertumbuhan
di Brunei pada tahun 1999 sebanyak kira-kira AS$4.5 bilion masih jauh daripada
tingkat pertumbuhan puncak pada tahun 1980.
Krisis Keuangan Asia pada tahun 1997
dan 1998, bersama-sama dengan naik turun harga minyak telah mewujudkan
ketidakpastian serta ketidakstabilan dalam ekonomi di Brunei. Selain itu,
jatuhnya lembaga AMEDEO, syarikat pembinaan Brunei yang terbesar
proyek-proyeknya membantu meningkatkan ekonomi dalam negeri yang mengakibatkan
kemerosotan ekonomi.
7. Tingkat Pendidikan
Program pendidikan diarahkan untuk
menciptakan manusia yang berakhlak dan beragama dan menguasi teknologi.
Pemerintah telah menetapkan tiga bidang utama dalam pendidikan, yaitu :
a. Sistem dwibahasa di semua sekolah
b.
Konsep
Melayu Islam Beraja (MIB) dalam kurikulum sekolah
c. Peningkatan serta perkembangan
sumber daya manusia termasuk pendidikan vokasional (kejuruan) dan teknik.
Dalam bidang pendidikan, Pemerintah
Brunei Darussalam lebih mengutamakan pada penciptaan SDM yang berahlak,
beragama, dan menguasai teknologi. Sistim pendidikan umum di Brunei Darussalam
memiliki banyak kesamaan dengan negara-negara “commonwealth” seperti Inggris,
Malaysia,
8. Budaya
Brunei Darussalam adalah Negara
dengan muti etnis, dimana etnis-etnis tersebut tergabung dalam satu kelompok
etnis yang bernama Barunay. Keragaman yang ada dalam etnis-etnis yang berbeda
tersebut bukanlah terletak pada aspek agama, melainkan budaya, sosial, dan
bahasa. Pribumi Brunei yang beragama islam lebih cenderung menjadi Brunei
Malays, walaupun mereka sepenuhnya tidak berbicara bahasa Melayu.
SUMBER :
Tuesday, October 29, 2013
Powerpoint Tugas Etika Profesi Akuntansi Minggu ke-3 (IESBA)
Nama : Desty Trisnayannis
NPM : 21210860
Kelas 4EB15
Kelompok 7
Powerpoint IESBA Individu (English)
NPM : 21210860
Kelas 4EB15
Kelompok 7
Powerpoint IESBA Individu (English)
Tuesday, October 15, 2013
[ Translated ] International Ethics Standards Board for Accountants
"Handbook
of the Code of Ethics for Professional Accountants : 2013 Edition"
Nama
: Desty Trisnayannis
NPM
: 21210860
Kelas
: 4EB15
Translate
halaman 96 – 99
290.503 Jika perusahaan juga mengeluarkan laporan audit yang tidak termasuk pembatasan pada penggunaan dan distribusi untuk klien yang sama, ketentuan-ketentuan ayat 290.500
- 290.514
tidak mengubah persyaratan untuk menerapkan ketentuan ayat 290.1
- 290.232 dengan perikatan
audit.
290.504 Modifikasi dengan persyaratan Pasal 290 yang diijinkan
dalam keadaan yang telah
diatur diatas dijelaskan dalam paragraf
290.505
- 290.514. Kepatuhan dalam semua hal
yang
lain dengan
ketentuan Pasal 290 diperlukan.
Entitas Kepentingan
Umum
290.505 Bila ketentuan yang ditetapkan pada ayat 290.500
- 290.502 terpenuhi, maka
tidak perlu menerapkan persyaratan tambahan dalam paragraf 290.100 – 290.232 yang berlaku pada perjanjian audit untuk entitas kepentingan umum.
tidak perlu menerapkan persyaratan tambahan dalam paragraf 290.100 – 290.232 yang berlaku pada perjanjian audit untuk entitas kepentingan umum.
Entitas terkait
290.506 Bila ketentuan
yang ditetapkan pada ayat 290.500 – 290.502 terpenuhi, referensi untuk klien
audit tidak termasuk entitas terkait. Namun, ketika tim audit
mengetahui
atau memiliki
alasan untuk percaya bahwa hubungan atau keadaan yang melibatkan entitas terkait
klien yang relevan dengan evaluasi independensi perusahaan klien, tim audit akan termasuk
entitas terkait pada saat
mengidentifikasi dan
mengevaluasi
ancaman terhadap
independen dan menerapkan
pengamanan yang memadai.
Jaringan dan Jaringan
Perusahaan
290.507 Bila ketentuan yang ditetapkan
pada ayat 290.500
– 290.502 terpenuhi,
mengacu pada perusahaan tidak termasuk perusahaan jaringan. Namun, ketika
perusahaan
mengetahui atau memiliki alasan
untuk percaya bahwa ancaman yang
diciptakan oleh
kepentingan
dan hubungan perusahaan jaringan,
mereka harus dimasukkan dalam evaluasi ancaman terhadap independen.
Kepentingan Keuangan,
Pinjaman dan Jaminan, Bisnis Hubungan Kekerabatan dan Keluarga dan Hubungan Pribadi
290.508 Bila ketentuan yang ditetapkan pada ayat
290.500 – 290.502 terpenuhi, ketentuan yang diatur
dalam ayat 290.102 – 290.145 hanya berlaku untuk anggota tim yang terlibat,
anggota keluarga langsung mereka dan anggota
keluarga dekat.
290.509 Selain itu, kepastian harus dibuat apakah ancaman terhadap
independen diciptakan oleh
kepentingan dan hubungan, seperti
yang dijelaskan dalam ayat 290.102 –
290.145, antara klien audit dan berikut
anggota tim audit:
(a.) Mereka yang memberikan konsultasi mengenai
teknis atau isu-isu spesifik
dalam industri, transaksi atau kejadian, dan
(b.) Mereka yang memberikan pengendalian mutu untuk
perjanjian, termasuk
mereka yang melakukan perjanjian dalam penijauan ulang pengendalian mutu.
mereka yang melakukan perjanjian dalam penijauan ulang pengendalian mutu.
Evaluasi harus dilakukan tentang
pentingnya setiap ancaman yang telah
tim terkait yakini alasannya
diciptakan oleh
kepentingan dan
hubungan antara
klien audit dan yang
lainnya dalam perusahaan yang dapat langsung
mempengaruhi hasil dari perjanjian audit,
termasuk
yang merekomendasikan
kompensasi, atau yang menyediakan pengawasan langsung, manajemen atau pengawasan lain
dari mitra perjanjian audit yang berhubungan dengan kinerja
perjanjian audit (termasuk semua tingkat senior secara berturut-turut dari mitra yang melakukan perjanjian hingga individu senior
perusahaan atau mitra pengelola (Kepala Eksekutif atau
setara)).
290.510 Evaluasi juga harus dibuat tentang pentingnya setiap ancaman yang tim
terlibat yakini alasannya diciptakan oleh kepentingan keuangan
klien audit yang
dimiliki oleh
individu, seperti
yang dijelaskan dalam ayat
290.108
- 290.111 dan ayat 290.113
– 290.115.
290.511 Dimana ancaman bagi independen tidak pada tingkat yang dapat diterima,
pengamanan
harus diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang
dapat diterima.
290.512 Dalam menerapkan ketentuan yang diatur pada ayat 290.106 dan 290.115 untuk
kepentingan perusahaan, jika
perusahaan memiliki kepentingan keuangan
yang material, apakah
langsung atau tidak
langsung, dalam
klien audit, ancaman
kepentingan pribadi yang dibuat akan
signifikan sehingga tidak ada pengamanan
dapat
mengurangi
ancaman ke
tingkat
yang dapat diterima. Dengan demikian, perusahaan tidak akan memiliki sebuah kepentingan finansial.
Pekerjaan dengan Klien Audit
290.513 Evaluasi harus dilakukan tentang pentingnya
ancaman apapun dari
hubungan kerja
seperti yang
dijelaskan dalam ayat 290.134
– 290.138. Dimana ada ancaman yang tidak pada tingkat yang dapat diterima, perlindungan harus
diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau
menguranginya ke tingkat yang
dapat diterima. Contoh pengamanan yang mungkin cocok termasuk dalam ayat
290.136.
Penyediaan Layanan Non-Jaminan
290.514 Jika perusahaan melakukan perjanjian untuk mengeluarkan batasan penggunaan dan laporan
distribusi untuk klien audit dan
menyediakan layanan non-jaminan
kepada audit
klien, ketentuan-ketentuan ayat 290.156
– 290.232 harus dipenuhi
dengan, subjek pada paragraf 290.504
– 290.507.
BAGIAN 291 *
INDEPENDEN – PERJANJIAN
JAMINAN LAINNYA
ISI
Ayat
Bagian Struktur .................................................................................. 291.1
Pendekatan Kerangka Konseptual ke Independen ............................. 291.4
Perjanjian Jaminan ........................................................................... 291.12
Tuntutan – Perjanjian Dasar Jaminan ............................................... 291.17
Pelaporan Langsung Perjanjian Jaminan ......................................... 291.20
Laporan yang
termasuk Pembatasan
Penggunaan dan Distribusi .... 291.21
Beberapa Pihak
yang Bertanggung Jawab ....................................... 291.28
Dokumentasi
.................................................................................... 291.29
Periode Perjanjian
............................................................................ 291.30
Pertimbangan
lainnya ...................................................................... 291.33
Penerapan Pendekatan
Kerangka Konseptual ke Independen
....... 291.100
Kepentingan Keuangan .................................................................. 291.104
Pinjaman dan
Jaminan .................................................................... 291.113
Hubungan
Bisnis ............................................................................ 291.119
Keluarga dan
Hubungan Pribadi .................................................... 291.121
Pekerjaan
dengan Klien
Jaminan ................................................... 291.128
Layanan Terbaru dengan Klien Jaminan ........................................ 291.132
Menjabat
sebagai Direktur atau Pejabat dari Klien Jaminan ......... 291.135
Asosiasi Lama Personil Senior dengan
Klien Jaminan .................. 291.139
Penyediaan
Layanan Non-jaminan kepada
Klien Jaminan ............ 291.140
Tanggung Jawab Manajemen ........................................ 291.143
Pertimbangan lainnya
.................................................... 291.148
Biaya-biaya
..................................................................................... 291.151
Biaya –
Ukuran Relatif .................................................. 291.151
Biaya
– Tempo ............................................................... 291.153
Biaya Kontingen ............................................................ 291.154
Hadiah
dan Keramahan
................................................................... 291.158
Aktual atau Terancam
Proses Pengadilan ....................................... 291,159
* Koreksi terhadap bagian
ini timbul dari perubahan Kode menangani pelanggaran
persyaratan Kode Etik yang akan efektif pada tanggal 1 April 2014. Lihat halaman
154.