Saturday, January 7, 2012

Harapan untuk Koperasi Indonesia

Koperasi sebagai salah satu badan usaha di Indonesia sudah memberikan kontribusi yang cukup besar di bidang perekonomian. Koperasi berkembang dengan pesat, hal ini dapat dilihat dari banyaknya jenis usaha koperasi yang ada. Selama terbentuknya koperasi di Indonesia, koperasi sudah memberikan kebaikan dan keuntungan bagi para anggotanya. Namun masih terdapat beberapa kekurangan yang ada di badan koperasi tersebut. Walaupun masih terdapat beberapa kekurangan didalam badan koperasi tersebut, tetapi Koperasi Indonesia sudah memberikan dampak yang positif, baik dibidang ekonomi maupun di bidang sosial.

Dalam hal ini akan dijelaskan beberapa kekurangan yang terdapat di dalam koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam. Adapun Kekurangan Koperasi yang ada dalam Koperasi Simpan Pinjam adalah masih ada anggota yang menunggak dalam membayarkan cicilan hutangnya, dan keuntungan yang didapat tidak transparan.

Setelah membahas kekurangan yang ada di dalam badan Koperasi, terdapat pula kelebihan-kelebihan di dalam Koperasi. Adapun Kelebihannya yaitu Koperasi sudah dapat memenuhi kebutuhan anggotanya sesuai dengan kondisi dana yang tersedia, jumlah simpanan pokok para anggota bertambah, sesama anggota dapat saling menguntungkan, terpupuknya rasa kekeluargaan diantara anggota Koperasi itu sendiri, mendapat Sisa Hasil Usaha (SHU) tiap akhir tahun, dan SHU yang didapat tersebut dapat dimanfaatkan oleh para anggota sesuai dengan kesepakatan bersama, contohnya: untuk refreshing atau jalan-jalan. Yang terpenting ialah Koperasi  sudah dapat menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya sesuai dengan tujuan Koperasi itu sendiri.

Sebagai badan usaha yang berkembang, kekurangan yang terdapat didalam Koperasi sudah tertutupi dengan kelebihan yang terdapat dalam Koperasi itu juga. Harapan untuk Koperasi di Indonesia adalah para anggota Koperasi diharapkan lebih konsekuen dalam membayar kewajibannya, dapat membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, dapat berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, dapat memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya, dapat berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, dapat mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa, memiliki Sumber Daya Manusia yang profesional dan berkualitas, agar Koperasi dapat berjalan dengan lancar, dan Koperasi di Indonesia dapat terus berkembang dan sukses.

Sumber :



Monday, November 28, 2011

Kondisi Koperasi di Indonesia Saat Ini


Kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif mencapai 27 persen,” jelas Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM.

Ia mengatakan, ada beberapa faktor penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, di antaranya pengelolaan yang tidak profesional. Namun demikian hingga kini kementerian masih melakukan pendataan untuk mengetahui hal tersebut.

Dalam hal ini, kementrian terus melakukan pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai kondisinya. Namun bila sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan dibubarkan.

Mengapa koperasi Indonesia sulit maju?

Ilmu ekonomi ternyata tidak meningkatkan kecintaan para ekonom pada bangun perusahaan koperasi yang menonjolkan asas kekeluargaan, karena sejak awal model-modelnya adalah model persaingan sempurna, bukan kerjasama sempurna. Ajaran ilmu ekonomi Neoklasik adalah bahwa efisiensi yang tinggi hanya dapat dicapai melalui persaingan sempurna. Inilah awal ideologi ilmu ekonomi yang tidak mengajarkan sosiologi ekonomi ajaran Max Weber, sosiolog Jerman, bapak ilmu sosiologi ekonomi. Ajaran Max Weber ini sebenarnya sesuai dengan ajaran awal Adam Smith (Theory of Moral Sentiments, 1759) dan ajaran ekonomi kelembagaan dari John Commons di Universitas Wisconsin (1910). Koperasi yang merupakan ajaran ekonomi kelembagaan ala John Commons mengutamakan keanggotaan yang tidak berdasarkan kekuatan modal tetapi berdasar pemilikan usaha betapapun kecilnya. Koperasi adalah perkumpulan orang atau badan hukum bukan perkumpulan modal. Koperasi hanya akan berhasil jika manajemennya bersifat terbuka/transparan dan benar-benar partisipatif. Keprihatinan kita atas terjadinya kesenjangan sosial, dan ketidakadilan dalam segala bidang kehidupan bangsa, seharusnya merangsang para ilmuwan sosial lebih-lebih ekonom untuk mengadakan kajian mendalam menemukenali akar-akar penyebabnya. Khusus bagi para ekonom tantangan yang dihadapi amat jelas karena justru selama Orde Baru ekonom dianggap sudah sangat berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara meyakinkan sehingga menaikkan status Indonesia dari negara miskin menjadi negara berpendapatan menengah. Krisis multidimensi yang disulut krisis moneter dan krisis perbankan tahun 1997tidak urung kini hanya disebut sebagai krisis ekonomi yang menandakan betapa bidang ekonomi dianggap mencakupi segala bidang sosial dan non-ekonomi lainnya. Inilah alasan lain mengapa ekonom Indonesia mempunyai tugas sangat berat sebagai penganalisis masalah-masalah sosial-ekonomi besar yang sedang dihadapi bangsanya. Perbedaan pendapat di antara ahli hukum atau ahli sosiologi dapat terjadi barangkali tanpa implikasi serius, sedangkan jika perbedaan itu terjadi di antara pakar-pakar ekonomi maka implikasinya sungguh dapat sangat serius bagi banyak orang, bahkan bagi perekonomian nasional.

Berikut ini merupakan lambang-lambang koperasi yang belum efektif dijalankan sesuai dengan fungsinya, khususnya dalam bidang memajukan tingkat perekonomian koperasi di Indonesia :

·         Perisai
Perisai memiliki arti yaitu Upaya keras yang ditempuh secara terus-menerus. Hanya orang yang bekerja keras yang dapat menjadi anggota koperasi. Menurut saya bangsa indonesia belum menerapkan namanya kerja keras. Masyarakat yang menjadi anggota koperasi di Indonesia tidak mau bekerja keras, tetapi hanya mau hasil yang instan, tidak mau berusaha dengan keras, itu yang belum sama sekali mendukung arti dan lambing dari perisai itu sendiri.

·         Rantai (sebelah kiri)
Artinya adalah ikatan persaudaraan yang kuat antara anggota koperasi. Tetapi dilihat secara lebih teliti lagi, bahwa ikatan yang timbul tidak mencangkup semua anggota. Sekarang para anggota sudah merupakan arti pentingnya persaudaraan, tetapi mereka lebih mengutamakan arti sifat perorangan seperti yang dilakukan dinegara liberalis, bukan kesatuan.

·         Kapas dan Padi (sebelah kiri)
Memiliki arti yaitu kemakmuran anggota koperasi, Tetapi pada kenyataannya kemakmuran tersebut belum terealisasikan secara umum. Masih banyak tingkat kesenjangan yang melanda masyarakat di indonesia, khususnya koperasi, antar anggota tidak sama hak dan kewajiban yang mereka terima, itu yang menyebabkan tingkat kesenjangan yang antara para anggota.

·         Timbangan
Sebenarnya yang menjadi arti dari timbangan tidak jauh beda dengan arti dari padi dan kapas, yaitu keadilan dari para anggota koperasi mengenai hak dan kewajiban. Seperti halnya dengan padi dan kapas, hal keadilan belum menjamah para anggota koperasi secara lebih menyeluruh.

·         Bintang
Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Namun pada kenyataannya anggota koperasi masih ada yang tidak peduli satu sama lain, dan tidak mengindahkan suara hatinya.

·         Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi. Karena nilai – nilai bintang dan perisai belum dipakai oleh masysrakat Indonesia, secara otomatis arti penting kehidupan dalam berkoperasi belum dijalankan.

·         Koperasi Indonesia
Memiliki arti bahwa setiap Negara harus mempunyai arti dan nilai-nilai tersendiri. Dalam hal yang ini, saya merasa setuju, karena bangsa Indonesia sudah mempunyai arti dan nilai-nilai tersendiri, dan tidak merupakan plagiat dari bangsa lain, meskipun mungkin ada azas yang sama dengan negara lain.

·         Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia. Saya berpendapat sama dan saya setuju, kerena bangsa Indonesia ini sudah sangat bersifat nasionalisme yang mendalam pada hati setiap masyarakatnya.

Dalam proses pembangunan ekonomi, kita menyadari kerap terjadi sektor-sektor yang terpinggirkan atau terlupakan, baik oleh para pelaku ekonomi maupun para pengambil kebijakan. Biasanya yang terpinggirkan ini adalah mereka yang bergerak di usaha kecil, mikro, menengah, dan beberapa jenis badan usaha yang kurang mendapat arah, seperi koperasi. Padahal, usaha kecil tidak pernah mempersoalkan kenapa mereka menjadi kecil. Mereka memahami adanya perbedaan kemakmuran, besar-kecil, sebagai bagian yan tidak terhindarkan dalam sistem ekonomi seperti yang kita alami saat ini. Namun persoalannya bukanlah pada lebih atau kurang, tapi lebih kepada sebuah etos : jangan mengambil segalanya sehingga tidak tertinggal apapun bagi orang lain.

Tidaklah berlebihan apabila ditengah upaya kita menghadapi pasar bebas dan globalisasi, upaya membangun koperasi yang memiliki daya saing, efisiensi, budaya perusahaan (corporate culture), dan inovasi, menjadi hal yang tak terhindarkan. Koperasi adalah bangun usaha yang paling cocok bagi karakter bangsa kita dalam menghadapi globalisasi tersebut. Oleh karena itu kita semua berupaya mengangkat atau membawa kembali koperasi kedalam mainstream pembangunan bangsa.


Sumber :

Tuesday, November 15, 2011

Britney Spears - Till The World Ends

PRIMKOPTI (Primer Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia) Jakarta Pusat


PRIMKOPTI merupakan sebuah perkumpulan koperasi yang merupakan wadah satu-satunya untuk menghimpun dan menggerakkan daya kreasi dan potensi serta membina produsen pengolah bahan makanan dari kedelai yang terdiri dari pengrajin tempe, tahu dan makanan sejenisnya yang berada di wilayah Jakarta Pusat yang terdiri dari 699 anggota. PRIMKOPTI hanya mempunyai susunan organisasi tingkat primer yang dikembangkan dari ide dan kebulatan tekad produsen/ pengrajin tempe tahu pada tanggal 11 Maret 1979 yang juga ditetapkan sebagai hari lahir PRIMKOPTI.

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
Nama koperasi: PRIMER KOPERASI PRODUSEN TEMPE TAHU INDONESIA JAKARTA PUSAT, yang disingkat PRIMKOPTI JAKARTA PUSAT. Koperasi tersebut didirikan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 1979. Badan Hukum Nomor : 1303/BH/I tanggal 6 September 1979.
PRIMKOPTI berkedudukan di          : Jakarta
Kelurahan                                           : Serdang
Kecamatan                                          : Kemayoran
Kotamadya                                          : Jakarta Pusat
Daerah khusus Ibukota Jakarta Raya.

LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
  • Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Koperasi berazaskan kekeluargaan dan gotong royong bersifat bantu- membantu berdasarkan keadilan sosial dan solidaritas.
  • Azas PRIMKOPTI tersebut merupakan dasar untuk menciptakan sistim kerja organisasi, usaha penyusunan permodalan dan menyelesaikan masalah- masalah yang timbul dalam PRIMKOPTI.
  • Koperasi berusaha mewujudkan dan mengembangkan kesejahteraan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan Perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.

IDENTITAS 
PRIMKOPTI karena lahirnya, cita-cita sifat keanggotaan dan sisitem pengorganisasiannya, mempunyai identitas tersendiri yang mewarnai pola pembinaan dan pengembangan yaitu:
  • Tata MoralPRIMKOPTI berlandaskan pancasila yang mengutamakan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kejujuran, solidaritas serta pengabdian kepada kepentingan anggota dan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan guna menunjang pembangunan ekonomi nasional.
  • Tata KepercayaanSetiap anggota PRIMKOPTI berkeyakinan bahwa PRIMKOPTI sebagai wahana peningkatan dan pemerataan kesejahteraan lahir dan batin.
  • Tata ProduksiPRIMKOPTI sebagai koperasi produsen yang mengutamakan peningkatan/ pengembangan anggota pengrajin dan hasil produksi.
  • Tata SpesialisasiPRIMKOPTI khusus beranggotakan produsen/ pengrajin yang menggunakan bahan baku utama kacang kedelai.
  • Tata LaksanaPRIMKOPTI merupakan wadah usaha yang diatur dengan pola dan sistem managemen terbuka dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.

MOTTO
Solidaritas dan Loyalitas koperasi adalah solidaritas dan loyalitas PRIMKOPTI, solidaritas dan loyalitas PRIMKOPTI adalah solidaritas dan loyalitas terhadap negara.

FUNGSI, PERAN, TUJUAN DAN USAHA
PRIMKOPTI berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

PRIMKOPTI berperan:
  1. Secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  2. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasional dan koperasi sebagai soko gurunya.
  3. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berlandaskan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

PRIMKOPTI bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun ketahanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam usaha mencapai tujuannya, maka PRIMKOPTI sesuai dengan Anggaran Dasar pasal 3 ayat (4) membentuk usaha yang meliputi:
  • Bidang  Organisasi/Idi’il.
1. Memantapkan wadah PRIMKOPTI sebagai satu-satunya lembaga untuk meningkatkan dan mengembangkan para produsen/pengrajin yang menggunakan bahan baku kacang kedelai, dikalangan anggota dan masyarakat.
2. Menambah dan mempertinggi tingkat kesadaran pengetahuan dan keterampilan anggota-anggota dan pelaksana- pelaksana PRIMKOPTI tentang perkoperasian dan administrasi.
  • Kegiatan Usaha dan Keuangan
  1. Mengadakan dan menyalurkan bahan baku dan bahan produksi bagi anggota.
  2. Mengadakan dan menyalurkan bahan pembantu dan bahan penolong produksi bagi anggota.
  3. Mengadakan dan menyalurkan sarana produksi bagi anggota.
  4. Mengadakan usaha pertanian dan peternakan.
  5. Menyelenggarakan promosi/pesanan hasil produksi anggota.
  6. Menyelenggarakan simpan pinjam.
  7. Membantu memasarkan hasil produksi anggota.
  8. Mengadakan barang-barang primer dan sekunder bagi anggota dan masyarakat.
  9. Perdagangan umum.
  10. Menyalurkan bahan baku minyak.
  11. Usaha ekspor-impor.
  12. Usaha investasi.
  13. Melaksanakan diversifikasi produksi.
  14. Pengolahan limbah produksi anggota.
  15. Menjalin kerja sama dengan antar koperasi, BUMN maupun swasta atau pihak lainnya yang saling menguntungkan baik dalam kegiatan maupun permodalan.
  16. Menambah pengetahuan anggota tentang perkoperasian.
  17. Menyelenggarakan usaha jasa :
  • Jasa travel (biro perjalanan)
  • Biro jasa pengurusan surat-surat
  • Jasa perbengkelan
  • Jasa penyewaan alat-alat pesta
  • Jasa boga dan perhotelan/peristirahatan
  • Jasa fotocopy dan percetakan
  • Jasa konstruksi
  • Jasa telekomunikasi
  • Poliklinik dan apotik
  • Pengadaan perumahan bagi anggota

DOKUMENTASI
dari kanan: Desty Trisnayannis, Laily Ardiyani   dari Kiri: Diana Anggraini, Suldarsem dan Bpk.Slamet Hanafi (ketua PRIMKOPTI Jakarta Pusat)
ARTIKEL PRIMKOPTI 
Dapatkah pemerintah berbuat seperti yang dilakukan Rustono yang berada di Negara Matahari Terbit? 
Menurut penuturan para pengrajin tahu tempe, mereka begitu kesulitan untuk mendapatkan bahan baku kacang kedelai, karena untuk bahan baku ini pemerintah terpaksa mendatangkannya dari negara lain. “untuk kebutuhan dalam negeri saja pemeritah belum sanggup memenuhinya.” Melalui media ini mereka berharap pemerintah segera turun tangan dengan ikut secara intensif untuk pengembangan produk ini. Dan dapat memberikan solusi agar kita dapat berjaya dengan tempetahu yang jelas-jelas trade merk kita sendiri.
                Untunglah makanan tempe tahu ini mendapat perhatian yang serius dari anak bangsa yang dilahirkan di sebuah kota kecil Grobogan Jawa Tengah bernama Rustono, alumnus Akademi Perhotelan Sahid (tahun 1987) yang bertempat tinggal di Katsuragawasakashitacho, Shiga, Jepang yang begitu peduli terhadap produk ini, bahkan dirinya mendapat julukan The King of Tempe oleh rekan-rekan sejawatnya.
                Bahkan di negeri matahari terbit ini sudah banyak buku yang mengupas tentang tempe. Diantaranya yang terkenal adalah the Book of Tempeh, tulisan Wiliam Shurtleft dan Akiko Aoujaga. Buku besar ini lengkap dengan uraian dan ilustrasi menarik tentang pembuatan dan manfaat tempe dengan latar belakang budaya Indonesia, terutama Jawa. Ada juga buku terbitan Asosiasi Tempe di Jepang yang dikelola para professor dan ahli gizi. Asosiasi ini mengadakan penelitian dan setiap tahun mengadakan seminar tentang tempe. Salah satu kajian adalah kandungan gizi tempe tak kalah penting dari daging sapi.
                Berbagai restoran vegetarian di jepang banyak menyajikan olahan tempe dengan berbagai bentuk olahan Jepang, seperti misoshiru tempe dan tempura tempe. Yang paling terkenal adalah burger tempe. Mereka memperkenalkan tempe dengan semboyan “makanan enak belum tentu menyehatkan, makanan tidak enak dan menyehatkan. Tetapi, makanan enak dan menyehatkan adalah tempe”. Terberitakan pula sebuah perusahaan kosmetik memproduksi bahan kecantikan dengan jamur hasil fermentasi tempe ke dalam kapsul yang konon bisa menghaluskan kulit.
Pengurus Koperasi Primer Tempe Tahu Indonesia Jakarta Pusat menerima kunjungan Kedutaan Besar Australia untuk penjajakan uji coba "kacang lupin"
Soal hak  paten pun jadi pergunjingan di negara kita bahwa tempe di klaim Jepang. Rustono menjelaskan, “ah itu kesalahpahaman. Bagaimana kita mematenkan yang semua orang sampai di Amerika pun tahu kalau tempe adalah makanan Indonesia. Apakah Jepang juga mematenkan sashimi atau sushi?.. mereka hanya mematenkan olahan burgernya, bukan tempenya. Ujarnya,seperti yang dilansir dari wawancaranya dengan GM Sudarta, wartawan kompas yang bermukim di Kyoto yang dimuat di kompas minggu edisi (21/02/2010).
                Tampaknya kepedulian Rustono dapat kita acungi jempol, bagaimana tidak? Karena dengan kepeduliannya terhadap tempe cukup mendapat perhatian dari pemerintah Jepang. Dan seharusnya pemerintah Indonesia dapat mengambil pelajaran dari kepedulian Rustono ini. Selain itu berbagai kalangan juga berharap pemerintah juga turut memperhatikan pengrajin tempe tahu yang bergabung di dalam paguyuban Primer Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (PRIMKOPTI), seperti salah satunya yang berada di wilayah Jakarta Pusat pimpinan H. Slamet ini.
    Kini, dalam pengembangan peningkatan produksi tempe, PRIMKOPTI Jakarta Pusat bekerja sama dengan pihak Western Australia Trade Office untuk pembuatan atau produksi tempe dengan bahan baku kacang lupin dan kacang kedelai atas kesepakatan LIPI, Curti University dan The Grain Foods Cooperatative Research Centre. Yang mana kacang lupin dari Australia mempunyai nutrisi yang lebih baik serta kandungan gizi dan sumber vitamin sama dengan kacang kedelai, berguna untuk pembentukan sel darah merah. Tempe dengan bahan baku kacang lupin dan kacang kedelai merupakan salah satu hasil fermentasi yang pertama kali diproduksi untuk tempe di Indonesia.
Sumber: artikel milik PRIMKOPTI

Laporan Keuangan Serta SHU PRIMKOPTI Jakarta Pusat

Tuesday, September 20, 2011

Sejarah Koperasi di Indonesia

Sudah sejak dahulu kala bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktikkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi (revolusi industri) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal (kapitalisme). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru itu dengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis/liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah. Didalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi.

Sebagai contohnya bangsa Indonesia dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindasan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi korban penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.

Koperasi lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu. Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam dua masa, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.


Masa Penjajahan

Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto (Banyumas) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.

Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga (koperasi konsumsi). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia (PBI) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia (PNI) di dalam kongresnya di Jakarta berusaha menggelorakan semangat kooperasi sehingga kongres ini sering juga disebut “kongres koperasi”.

Pergerakan koperasi selama penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi masih sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
• mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
• akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
• ongkos materai sebesar 50 golden
• hak tanah harus menurut hukum Eropa
• harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi

Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjur koperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “Panitia Koperasi” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No.91 yang lebih ringan dari perturan 1915. Isi peraturan No. 91 antara lain :
• akta tidak perlu dengan perantaraan notaris, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
• ongkos materai 3 golden
• hak tanah dapat menurut hukum adat
• berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat

Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat.

Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengalami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.


Masa Kemerdekaan

Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong-royong.

Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.

Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S/PKI. Partai-partai memanfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.

Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S/PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya seperti itu, pemerintah pada tahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
• mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
• menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
• menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Akibat tekanan dari berbagai pihak, seperti Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
• Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
• Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
• Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
• Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru

Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
• kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
• pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
• pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah

Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
• menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
• memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
• memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil

Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani berekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan mengenai koperasi.



Sumber :
http://www.kba.averroes.or.id/artikel-bisnis/sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia.html
http://jibon89.wordpress.com/2009/12/09/sejarah-perkembangan-ekonomi-koperasi-di-indonesia/

Pengertian Koperasi


Bagi masyarakat Indonesia, koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa koperasi untuk keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Cooperation terdiri dari dua suku kata, yaitu Co yang berarti bersama, dan Operation yang berarti bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.

Pengertian pokok tentang koperasi :
• Merupakan perkumpulan orang-orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
• Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
• Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
• Pengawasan dilakukan oleh anggota.
• Mempunyai sifat saling tolong-menolong/gotong-royong.
• Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.

Meskipun dalam suatu definisi terdapat banyak persamaannya, namun banyak orang yg memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan hidup orang yang mengemukakan tentang koperasi. Sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No.12 Tahun 1967 (undang undang pertama mengenai Pokok-Pokok Perkoperasian), diantaranya :

Dr. C. C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu sosiologi, tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :

- Pada dasarnya manusia lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung.
- Manusia lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.

Berdasarkan pandangan Taylor tersebut, koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang etis/religious dan sudut pandang ekonomis.

Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :

“Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.”

Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
- Kumpulan orang orang
- Bersifat sukarela
- Mempunyai tujuan ekonomi bersama
- Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
- Kontribusi modal yang adil
- Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil

H.E. Erdman
Dalam bukunya “Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :

- Koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
- Rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan memberhentikan pengurus
- Pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota
- Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan
- Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar
- Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat
- SHU (Sisa Hasil Usaha) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
- Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi

Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
- Solidaritas
- Individualitas
- Menolong diri sendiri
- Jujur

UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas dasar asas kekeluargaan.

Lambang Koperasi Indonesia
o Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh
o Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus
o Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi
o Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi
o Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi
o Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar
o Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia
o Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.


Itulah beberapa pengertian mengenai koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian-pengertian koperasi dari berbagai sisi.



Sumber :
http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/
http://syadiashare.com/pengertian-sejarah-lambang-gerakan-koperasi.html